JAKARTA, - Bagi seorang muslim, wajib hukumnya membayar zakat mal. Zakat mal beserta zakat fitrah sendiri termasuk dalam rukun Islam keempat. Lalu berapa zakat mal yang harus dikeluarkan? Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional Baznas, zakat mal adalah berasal dari kata bahasa Arab yakni 'maal' yang artinya harta atau Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan dimanfaatkan sesuai kebutuhannya. Oleh karena itu dalam pengertian zakat mal, zakat mal artinya zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Baca juga Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah? Sebagai contoh, zakat mal adalah terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain zakat mal adalah menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara sendiri-sendiri mandiri. Syarat wajib zakat mal Mengeluarkan zakat mal bagi yang sudah memenuhi syarat hukumnya adalah wajib. Kewajiban zakat bagi umat muslim yang mampu tercantum jelas dalam Surat at-Taubah pada ayat 60, ayat 71, dan ayat 103. Lalu Albaqarah ayat 43. Syarat wajib seseorang mengeluarkan zakat mal antara lain berakal sadar/tidak gila, sudah baligh, memiliki harta sendiri, dan sudah mencapai nisab. Baca juga Cara Menghitung Zakat Fitrah dengan Standar Beras dan Uang Tunai Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya; Harta tersebut melewati haul Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi. Perhitungan zakat mal Perhitungan besaran zakat mal adalah dengan mengalikan jumlah harta dengan 2,5 persen, jika harta telah memenuhi syarat nisab berapa zakat mal yang harus dikeluarkan.
Jugaakan disinggung mengenai zakat pada hasil undian. Karena sebagian orang mewajibkannya dan menganalogikan dengan zakat harta karun. Untuk pertanyaan kedua, menurut madzhab syafi'i zakat barang tambang hanya pd emas dan perak. Adapun untuk minyak dan gas dizakati seperti zakat barang dagangan. Lihat bahasan zakat barang dagangan: httpsBerandaKlinikIlmu HukumPerbedaan Zakat Fitr...Ilmu HukumPerbedaan Zakat Fitr...Ilmu HukumJumat, 28 Januari 2022Minta dasar ketentuan zakat mal dan zakat fitrah yang diatur lebih lanjut oleh hukum Indonesia, seperti apa perhitungannya? Minta contoh dong. Semisal uang penghasilan/upah saya Rp20 juta sebulan. Berapa zakat mal per bulan yang harus saya bayar? Apakah zakat bayar penghasilan termasuk zakat uang? Zakat fitrah bulan puasa saja ya?Pemerintah telah mengatur secara rinci mengenai zakat dalam UU 23/2011 dan peraturan pelaksananya. Zakat penghasilan termasuk dalam zakat pendapatan dan jasa dan bukan zakat uang. Jika penghasilan Anda sebesar Rp20 juta per bulan, Anda wajib membayar zakat pendapatan atau jasa. Perhitungannya jika diambil dari penghasilan Anda berarti Rp20 juta x 2,5% = Rp500 ribu/bulan. Khusus untuk pembayaran zakat fitrah ditunaikan sejak awal ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perhitungan Zakat Pendapatan dan Zakat Fitrah yang dibuat oleh Dimas Hutomo, dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 21 Mei 2019. Definisi zakat secara umum diatur di UU 23/2011, yaitu[1]Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu sesuai dengan syariat Islam. Zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan.[2]Selanjutnya, untuk menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 1 UU 23/2011, zakat meliputi zakat mal dan zakat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam. Kemudian ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah diatur dengan Peraturan Menteri,[3] yang akan kami bahas lebih lanjut di bawah jika ditanya jelaskan perbedaan zakat fitrah dan zakat mal, berikut kami jelaskan satu per itu Zakat Mal?Zakat mal adalah harta yang dikeluarkan oleh muzaki melalui amil zakat resmi untuk diserahkan kepada mustahik.[4] Yang dimaksud dengan muzaki adalah seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki orang Islam yang berkewajiban menunaikan zakat. Sedangkan orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik.[5]Sebagai informasi, di masyarakat, zakat mal disebut juga zakat termasuk zakat mal yaitu[6]emas, perak, dan logam mulia lainnya;uang dan surat berharga lainnya;perniagaan;pertanian, perkebunan, dan kehutanan;peternakan dan perikanan;pertambangan;perindustrian;pendapatan dan jasa; mal di atas merupakan harta yang dimiliki oleh muzaki perseorangan atau badan usaha.[7] Menjawab pertanyaan Anda, zakat mal yang Anda maksud bukan termasuk ke dalam zakat uang, melainkan disebut zakat pendapatan dan jasa, yaitu zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran.[8]Berdasarkan laman Badan Amil Zakat Nasional “BAZNAS” yang berjudul Zakat Penghasilan, zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan atas perolehan dari pengembangan potensi diri seseorang dengan cara yang sesuai syariat, seperti upah kerja rutin, profesi dokter, pengacara, arsitek, guru dan wajib seseorang mengeluarkan zakat mal atau syarat harta yang dikenakan zakat mal khususnya untuk zakat pendapatan dan jasa adalah sebagai berikut[9]milik penuh;halal; dancukup dipahami bahwa nisab adalah batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat.[10] Pasal 26 ayat 1 dan 2 Permenag 31/2019 menyebutkan nisab zakat pendapatan senilai 85 gram emas. Sehingga, syarat wajib seseorang mengeluarkan zakat mal antara lain jika pendapatannya telah mencapai nilai yang sama dengan 85 gram lanjut, pada artikel yang sama di laman BAZNAS dijelaskan bahwa seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nisab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas. Sebagai contoh, nisab zakat pendapatan/penghasilan pada tahun 2021 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan per tahun atau per dalam hal penghasilan bulanan yang dimiliki muzaki melebihi nisab bulanan, zakat yang harus dibayar sebesar 2,5% dari penghasilan bulanan tersebut.[11]Sehingga, jika penghasilan Anda Rp20 juta per bulan, Anda wajib membayar zakat pendapatan atau jasa. Bagaimana cara menghitung zakat mal? Perhitungannya, jika diambil dari penghasilan Anda berarti Rp20 juta x 2,5% = Rp500 ribu/ memudahkan perhitungannya, Anda juga dapat menggunakan Kalkulator Zakat yang telah disediakan oleh diingat, mengeluarkan zakat mal bagi yang sudah memenuhi syarat hukumnya adalah wajib. Dalam bangunan agama Islam, zakat ditempatkan sebagai satu pilar penting yang tak terpisahkan dari pilar-pilar yang lainnya. Bahkan dalam penyebutannya di dalam Al-Qur'an selalu digandengkan dengan pilar shalat. Oleh karena itu, merupakan kekeliruan yang nyata dan tak ternafikan jika dalam kenyataannya umat Islam sering memisah-misahkan antara kewajiban shalat dengan kewajiban berzakat.[12]Bahkan, jika ada yang enggan menunaikan zakat, dalam konteks negara Islam, Imam Syafi'i, Ishaq Ibnu Rahawiyah dan Abdul Aziz berpendapat bahwa imam/pemimpin berhak mengambil separuh dari kekayaannya sebagai hukuman atas keengganannya. Sementara itu, jumhur fuqaha' berpendapat bahwa zakat dapat diambil secara paksa tanpa menyentuh harta lainnya.[13]Di sisi lain, salah satu fungsi zakat mal adalah menghindarkan muzaki dari sifat kikir. Manusia pada umumnya memiliki kecenderungan untuk bersifat kikir, baik kikir pada diri sendiri maupun kikir terhadap orang lain. Zakat yang dikeluarkan seorang muslim semata karenamenurut perintah dan mencari ridha-Nya, akan mensucikannya dari segala kotoran dosa secara umum dan terutama sifat kikir dalam dirinya.[14]Zakat FitrahZakat fitrah adalah zakat jiwa yang diwajibkan atas setiap diri muslim yang hidup pada bulan ramadhan.[15]Syarat zakat fitrah sebagai berikut[16]beragama Islam;hidup pada saat bulan ramadhan;memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.[17]Alternatif lainnya beras atau makanan pokok untuk membayar zakat fitrah dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.[18]Khusus untuk pembayaran zakat fitrah ditunaikan sejak awal ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Sedangkan untuk penyalurannya, dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.[19]Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di jawaban dari kami, semoga HukumUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat;Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Agama Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif dan kedua kalinya diubah oleh Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Zakat Praktis. Direktorat Masyarakat Islam, Direktorat Pemberdayagunaan Zakat, Kementerian Agama Republik Indonesia, 2013;Zakat Penghasilan yang diakses pada 14 Januari 2022, pukul WIB;Kalkulator Zakat yang diakses pada 14 Januari 2022, pukul WIB.[1] Pasal 1 angka 2 UU 23/2011[2] Penjelasan Umum UU 23/2011[3] Pasal 4 ayat 4 dan 5 UU 23/2011[5] Pasal 1 angka 5 dan 6 UU 23/2011[6] Pasal 4 ayat 2 23/2011[7] Pasal 4 ayat 3 UU 23/2011[8] Pasal 1 angka 17 Permenag 52/2014[9] Pasal 2 ayat 2 dan 3 Permenag 52/2014[10] Pasal 1 angka 6 Permenag 52/2014[12] Panduan Zakat Praktis. Direktorat Masyarakat Islam, Direktorat Pemberdayagunaan Zakat, Kementerian Agama Republik Indonesia, 2013, hal. 24[13] Panduan Zakat Praktis. Direktorat Masyarakat Islam, Direktorat Pemberdayagunaan Zakat, Kementerian Agama Republik Indonesia, 2013, hal. 33[14] Panduan Zakat Praktis. Direktorat Masyarakat Islam, Direktorat Pemberdayagunaan Zakat, Kementerian Agama Republik Indonesia, 2013, hal. 29[15] Pasal 1 angka 3 Permenag 52/2014[16] Pasal 2 ayat 4 Permenag 52/2014[17] Pasal 30 ayat 1 dan 2 Permenag 52/2014[18] Pasal 30 ayat 3 Permenag 52/2014[19] Pasal 31 Permenag 52/2014Tags1 Zakat. Zakat ialah pemberian sesuatu yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu menurut Bahasa (lughah) berarti kesuburan, kesucian, keberkatan, pensucian. Menurut syara' zakat, menurut sifat-sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya. وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا Mungkin banyak dari kita yang sudah sering mendengar tentang zakat, infaq, dan shodaqoh. Namun, apakah kita sudah benar-benar memahami apa itu zakat, infaq, dan shodaqoh? Dan bagaimana cara memberikan zakat, infaq, dan shodaqoh yang benar? Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering muncul tentang zakat, infaq, dan shodaqoh. Apa itu Zakat? Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang memiliki harta yang mencapai nisab jumlah minimum harta yang diwajibkan untuk dikeluarkan zakat. Zakat merupakan pengeluaran sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, orang yang terlilit hutang, dan lain sebagainya. Zakat juga memiliki beberapa jenis, seperti zakat fitrah, zakat mal, zakat perdagangan, dan zakat penghasilan. Setiap jenis zakat memiliki hitungan dan syarat yang berbeda-beda. Setiap muslim yang memiliki harta yang mencapai nisab harus mengeluarkan zakat setiap tahunnya. Zakat ini memiliki tujuan untuk membersihkan harta dan meningkatkan keberkahan dari harta tersebut. Dengan mengeluarkan zakat, kita juga membantu meringankan beban orang-orang yang membutuhkan. Bagaimana Cara Menghitung Zakat? Untuk menghitung zakat, kita harus mengetahui nisab dari jenis zakat yang akan dikeluarkan. Nisab adalah jumlah harta yang diwajibkan untuk dikeluarkan zakat. Setiap jenis zakat memiliki nisab yang berbeda-beda. Contohnya, untuk zakat fitrah, nisabnya adalah 3,5 liter beras atau makanan pokok lainnya. Sedangkan untuk zakat mal, nisabnya adalah 85 gram emas atau setara dengan jumlah uang tertentu. Setelah mengetahui nisab, kita bisa menghitung zakat yang harus dikeluarkan. Biasanya, zakat yang dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari jumlah harta yang dimiliki selama satu tahun. Apa itu Infaq? Infaq adalah salah satu bentuk amal yang dianjurkan dalam Islam. Infaq merupakan pengeluaran harta untuk kebaikan dan kemanfaatan orang lain. Kita bisa memberikan infaq kepada orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin, yatim piatu, dan lain sebagainya. Selain itu, infaq juga bisa diberikan untuk membangun masjid, memperbaiki jalan, dan membiayai kegiatan sosial lainnya. Dengan memberikan infaq, kita berpartisipasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Sebagai muslim, kita dianjurkan untuk memberikan infaq sesuai dengan kemampuan kita. Tidak perlu memberikan infaq dalam jumlah besar, karena yang penting adalah niat dan keikhlasan dalam memberikan infaq tersebut. Apa itu Shodaqoh? Shodaqoh merupakan salah satu bentuk amal yang sangat dianjurkan dalam Islam. Shodaqoh merupakan pengeluaran harta untuk membantu orang yang membutuhkan tanpa mengharapkan balasan dari orang yang diberikan. Shodaqoh bisa diberikan kepada orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin, yatim piatu, dan lain sebagainya. Selain itu, shodaqoh juga bisa diberikan untuk membangun masjid, memperbaiki jalan, dan membiayai kegiatan sosial lainnya. Sebagai muslim, kita dianjurkan untuk selalu memberikan shodaqoh dalam kehidupan sehari-hari. Dengan memberikan shodaqoh, kita bisa membantu meringankan beban orang lain dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. Bagaimana Cara Memberikan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh? Untuk memberikan zakat, infaq, dan shodaqoh, kita harus memastikan bahwa kita memberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Kita juga harus memastikan bahwa harta yang kita keluarkan benar-benar disalurkan untuk kebaikan dan kemanfaatan orang lain. Untuk memberikan zakat, kita bisa menyalurkannya melalui lembaga zakat yang terpercaya atau langsung kepada orang yang membutuhkan. Kita juga harus memastikan bahwa zakat yang kita keluarkan sudah sesuai dengan jenis zakat yang akan dikeluarkan. Untuk memberikan infaq dan shodaqoh, kita bisa menyalurkannya melalui lembaga sosial atau langsung kepada orang yang membutuhkan. Kita juga harus memastikan bahwa infaq dan shodaqoh yang kita keluarkan benar-benar disalurkan untuk kebaikan dan kemanfaatan orang lain. Kesimpulan Zakat, infaq, dan shodaqoh merupakan bentuk amal yang sangat dianjurkan dalam Islam. Dengan mengeluarkan zakat, infaq, dan shodaqoh, kita tidak hanya membantu orang lain, tetapi juga mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. Untuk memberikan zakat, infaq, dan shodaqoh, kita harus memastikan bahwa kita memberikan kepada orang yang berhak menerimanya dan harta yang kita keluarkan benar-benar disalurkan untuk kebaikan dan kemanfaatan orang lain. Jangan lupa, setiap muslim harus mengeluarkan zakat setiap tahunnya dan memberikan infaq serta shodaqoh sesuai dengan kemampuan kita. Dengan demikian, kita turut berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. Navigasi pos Huruf F tegak bersambung adalah jenis huruf F yang memiliki pola tulisan vertikal dan melekat di atas garis tulisan. Huruf… Belajar pemrograman web PHP bisa menjadi tantangan tersendiri bagi sebagian orang. Namun, dengan mengerjakan soal pilihan ganda pemrograman web PHP,… B Jawablah pertanyaan-pertayaan berikut ini!1. Jelaskan perbedaan zakat fitrah dan zakat mal!2. - Brainly.co.id. Hadits Tentang Berbakti Kepada Orang Tua Brainly - Gambar Islami. Mengapa Umat Islam Wajib Mengeluarkan Zakat Brainly. mengeluarkan zakat mal bagi yang sudah memenuhi syarat hukumnya adalah - Brainly.co.id Pengertian Zakat Mal – Menurut ajaran agama Islam, ada lima rukun Islam yang perlu ditaati oleh seorang muslim. Lima rukun Islam tersebut adalah syahadat, sholat, puasa, haji hingga zakat. Lima rukun Islam tersebut, seperti sebuah pondasi yang menopang agama Islam, sehingga dapat berdiri dengan kokoh. Seperti disebutkan, bahwa zakat termasuk rukun Islam, sehingga wajib hukumnya untuk dilakukan. Begitu pula dengan zakat mal maupun zakat fitrah yang wajib dilakukan oleh seorang muslim. Lalu apa itu zakat mal dan bagaimana hukumnya? Untuk mengetahui mengenai zakat mal lebih lanjut, simak artikel ini hingga akhir ya! Pengertian Zakat MalHukum Zakat MalSyarat Ketentuan Zakat Mal1. Milik Penuh atau Almikuttam2. Berkembang3. Cukup Nisab4. Lebih dari Kebutuhan Pokok Pemilik Harta atau Alhajatul Ashliyah5. Bebas dari Hutang6. Harta yang Dimiliki Telah Berlalu Satu Tahun Atau Al-Haul 7. Seseorang yang Berakal Atau Sudah Baligh dan DewasaCara Menghitung Zakat MalLembaga Penyaluran Zakat Mal Menurut bahasa, maal merupakan sesuatu hal yang sangat diinginkan oleh seorang manusia untuk dapat memiliki, serta memanfaatkan maupun menyimpan hal tersebut. Sementara itu, menurut syariat maal segala suatu hal yang dapat dimiliki atau dikuasai serta dapat dimanfaatkan maupun digunakan secara lazim. Segala hal dapat disebut maal atau harta, apabila hal tersebut memiliki dua syarat yang terpenuhi, yaitu sebagai berikut. Dapat disimpan, dikumpulkan, dimiliki maupun dikuasai oleh seseorang. Dapat diambil manfaatnya dengan lazim, contohnya seperti hewan ternak, alat transportasi, rumah, hasil pertanian, emas, perak, uang dan lain sebagainya. Apabila memenuhi dua syarat tersebut, maka suatu hal dapat disebut sebagai harta. Itulah pengertian mal atau harta secara umum. Menurut ajaran agama Islam, harta atau maal adalah suatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan sesuai dengan kebutuhan. Zakat mal, dapat disimpulkan sebagai zakat yang dikenakan atas harta, dan secara substanti cara memeroleh harta tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan agama Islam. Contoh dari zakat mal adalah simpanan kekayaan seseorang, seperti emas, surat-surat berharga, penghasilan dari profesi gaji, uang, hasil laut maupun hasil dari barang-barang tambang, hasil sewa aset dan lain sebagainya. Dari pengertian zakat mal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa zakat mal merupakan zakat yang dikenakan pada segala jenis harta yang dimiliki oleh seseorang. Namun, tidak semua harta dapat dikategorikan sebagai zakat mal. Simak hingga akhir artikel untuk mengetahui lebih lanjut mengenai zakat mal. Baca juga Pengertian Zakat Fitrah dan Zakat Mall Hukum Zakat Mal Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, tidak semua harta dapat dikategorikan sebagai zakat mal. Sehingga, harta yang termasuk dalam zakat mal pun diatur dalam hukum negara maupun dalam hukum Islam sebagai berikut. Zakat mal diatur dengan jelas pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011, tentang pengelolaan zakat. Pada Undang-Undang Nomor 23 pada pasal 4 ayat 2, disebutkan bahwa harta yang dikenai hukum zakat mal adalah emas, uang, perak, hasil pertanian, hasil pertambangan, penghasilan dari perusahaan, hasil peternakan, hasil pendapatan hingga jasa dan rikaz. Sedangkan, menurut Syaikh Dr. Yusuf Al- Qardhawi dalam bukunya yang berjudul Fiqhuz Zakah, harta yang termasuk dalam zakat mal adalah sebagai berikut. Zakat atas aset dari perdagangan. Zakat atas simpanan emas, perak, maupun barang-barang berharga lainnya. Zakat atas hewan ternak. Zakat dari hasil olahan tanaman maupun hewan ternak. Zakat atas hasil tambang maupun tangkapan laut. Zakat atas harta dari hasil penyewaan aset seseorang. Zakat atas harta dari hasil profesi berupa jasa. Zakat atas harta dari hasil obligasi maupun keuntungan saham. Itulah hukum zakat menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia serta menurut salah satu ulama. Ada pula hukum zakat yang menjelaskan beberapa kriteria orang tersebut wajib untuk membayar zakat, berikut penjelasannya. Setiap orang yang beragama Islam wajib membayar zakat. Orang yang wajib pajak adalah orang yang merdeka, bukan budak dan bukan seorang hamba sahaya. Hal ini dikarenakan seorang budak atau hamba sahaya tidak memiliki harta, sebab harta yang ia miliki sebenarnya adalah milik majikannya. Harta yang dimiliki oleh seseorang telah mencapai nishab harta. Nishab merupakan jumlah atau berat minimal dari harta yang dimiliki oleh seseorang dan mencapai ketetapan sesuai syariat Islam. Harta yang wajib pajak harus mencapai haul atau telah berlalu selama satu tahun lamanya. Harta yang dimiliki oleh seorang muslim tersebut merupakan harta yang penuh dan sempurna miliknya, bukan diperoleh dari cara meminjam, kredit, atau pun didapatkan dengan cara-cara yang haram lainyya. Grameds dapat mengetahui lebih lanjut mengenai hukum zakat di Indonesia, dengan membaca buku berjudul “Hukum Zakat dan Wakaf di Indonesia” yang ditulis oleh Dr. Sofyan Hasan, Dr. Muhamad Sadi Is, Buku mengenai hukum zakat dapat Grameds beli hanya di saja, buku ini berisi mengenai hukum wakaf di Indonesia, hukum perwakafan tanah milik serta tentunya hukum zakat di Indonesia yang cocok dibaca oleh Grameds yang ingin mengetahui hukum zakat lebih lanjut. Syarat Ketentuan Zakat Mal Berikut adalah syarat dari ketentuan atau kekayaan yang wajib dari zakat mal. 1. Milik Penuh atau Almikuttam Syarat kekayaan pertama adalah milik penuh, artinya harta yang dimiliki oleh seseorang tersebut berada dalam kontrol serta kuasa penuh. Selain itu harta kepemilikan seseorang dapat diambil manfaatnya dengan maksimal atau sebaik-baiknya. Selain itu syarat ketentu milik penuh berarti bahwa harta yang dimiliki oleh seseorang tersebut didapatkan dengan proses yang dibenarkan sesuai dengan syariat Islam, contohnya seperti warisan, usaha, pemberian dari negara maupun orang lain dengan cara yang sah sesuai dengan syariat Islam. Kemudian, apabila harta yang ingin di-zakatkan tersebut didapat dengan cara yang haram atau tidak sesuai dengan syariat Islam, maka harta tersebut tidak wajib untuk dizakatkan. Karena, harta yang diperoleh dengan cara yang haram perlu dikembalikan kepada pemilik atau orang yang berhak menerima, alih-alih dizakatkan. 2. Berkembang Syarat yang kedua adalah bahwa harta tersebut berkembang atau bertambah apabila diusahakan atau memiliki potensi untuk dapat berkembang. Salah satu nya adalah harta yang didapatkan dari keuntungan jual beli saham atau investasi lainnya yang dapat meningkatkan atau membuat harta tersebut menjadi berkembang. 3. Cukup Nisab Syarat yang ketiga adalah harta yang wajib dibayarkan untuk zakat mal merupakan harta yang jumlahnya telah sesuai dengan ketentuan maupun ketetapan syariat Islam. Sehingga, apabila harta seseorang jumlahnya tidak sesuai dengan syariat, maka tidak wajib untuk membayarkan zakat atas harta tersebut. Ketetapan standar nishab ini juga telah diatur oleh Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas di Indonesia, untuk batas harta wajib zakat atau nishab penghasilan, Baznas mengatakan bahwa apabila seseorang telah memiliki harta sebesar Rp 79 juta ke atas per tahunnya, maka setia tahun wajib memberikan zakat sebesar 2,5 persen. Sementara itu, Baznas juga mengatur nishab untuk kategori emas dan perak, dengan syarat wajib zakat apabila emas dan perak tersebut a telah dimiliki oleh seseorang selama satu tahun, b emas dan perak tersebut dimiliki oleh seseorang yang bebas dari hutang, c mencapai nisab yaitu 85 gram emas. 4. Lebih dari Kebutuhan Pokok Pemilik Harta atau Alhajatul Ashliyah Harta wajib zakat apabila harta yang dimiliki oleh seseorang tersebut jumlahnya lebih besar untuk memenuhi kebutuhan pokok orang tersebut. Kebutuhan pokok yang dimaksud merupakan kebutuhan minimal yang umum diperlukan oleh setiap orang maupun anggota keluarga yang menjadi tanggungan orang yang memiliki harta wajib zakat tersebut. Sehingga, apabila ada seseorang yang memiliki harta, namun kesulitan atau bahkan tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup yang pokok dengan layak, maka harta yang ia miliki tersebut menjadi tidak wajib zakat. Kebutuhan pokok yang dimaksud merupakan kebutuhan primer setiap orang seperti pakaian, rumah, kesehatan, makanan, minuman, pendidikan maupun keperluan untuk dapat belanja setiap harinya. 5. Bebas dari Hutang Syarat ketentuan untuk dapat membayar zakat adalah terbebas dari hutang, yang dapat mengurangi batas atau ketetapan nishab yang telah ditentukan sesuai dengan syariat Islam. Sehingga apabila ada seseorang yang memiliki hutang dan wajib membayar hutang tersebut bersamaan dengan waktu untuk membayar zakat, maka harta yang dimiliki oleh orang tersebut menjadi terbebas dari wajib zakat. 6. Harta yang Dimiliki Telah Berlalu Satu Tahun Atau Al-Haul Seperti halnya syarat ketentuan zakat untuk emas dan perak, harta yang menjadi wajib zakat merupakan harta yang telah dimiliki oleh seseorang selama satu tahun atau telah berlalu selama satu tahun lamanya. Namun, perlu diingat bahwa syarat yang keenam ini merupakan syarat ketentuan zakat mal yang hanya berlaku untuk hewan ternak, perniagaan, serta harta simpanan. Sedangkan untuk harga yang tidak masuk dalam tiga kategori tersebut, seperti hasil pertanina, buah-buahan, barang temuan atau rikaz tidak memiliki syarat haul. Sehingga hanya perlu memerhatikan lima syarat harta wajib zakat sebelumnya saja. 7. Seseorang yang Berakal Atau Sudah Baligh dan Dewasa Harta yang menjadi wajib zakat merupakan harta yang dimiliki oleh seseorang yang berakal atau tidak gila serta orang sudah baligh atau dewasa. Maksudnya, orang tersebut dapat membedakan mana yang benar dan salah. Contohnya seperti anak kecil yang belum mampu membedakan mana yang benar dan salah, maka harta yang ia miliki tidak wajib untuk dibayarkan zakat mal. Syarat yang ketujuh ini dapat terjadi, pada anak-anak atau seseorang yang memang bekerja sejak ia kecil. Contohnya seperti artis cilik yang keuangan maupun urusan manajemennya masih diurus oleh orang tua. Sehingga, harta yang dikumpulkan oleh artis cilik tersebut tidak wajib untuk dibayarkan zakat mal. Cara Menghitung Zakat Mal Harta yang dimiliki oleh seorang muslim menjadi harta wajib zakat, apabila memenuhi ketujuh syarat ketentuan yang telah dijelaskan sebelumnya. Apabila memenuhi syarat ketentuan zakat mal, maka tentu harta tersebut menjadi wajib untuk dibayarkan zakat. Berikut adalah cara untuk menghitung zakat mal yang telah disepakati serta diatur oleh Baznas Indonesia. Untuk nisab kadar zakat emas, perak maupun uang, Baznas pun telah menetapkan batasan jumlah hartanya. Untuk emas seharga 20 dinar, 1 dinarnya adalah sebesar 4,25 gram. Maka nishab emas tersebut adalah 20 x 4,25 gram. Sehingga nishab dari emas adalah 85 gram. Apabila memiliki emas sebanyak 85 gram yang sesuai dengan syarat ketentuan zakat mal, maka wajib untuk dibayarkan wajib zakat. Kemudian untuk nishab perak adalah 200 dirham dengan 1 dirhamnya sama dengan 2,975 gram. Oleh karena itu, nishab perak dapat dihitung 200 x 2,975 gram yaitu 595 gram. Sedangkan untuk harta berupa uang yang dikategorikan dalam emas dan perak seperti uang tunai, saham, cek, tabungan, surat-srat berharga maupun bentuk lainnya. Oleh karena itu nishab dan zakat dari harta berupa uang sama dengan ketentuan dari nishab emas maupun perak. Sehingga, apabila seseorang memiliki jenis harta yang berbagai macam dan jumlah seluruh akumulasi dari harta yang bermacam-macam tersebut lebih besar atau sama dengan nishab emas, yaitu 85 gram, maka orang tersebut wajib membayar zakat sebesar 2,5 persen. Berdasarkan ketentuan nishab dari jenis harta yang bermacam-macam tersebut, maka berikut cara menghitung jumlah zakat mal yang perlu dibayarkan. Yaitu 2,5 persen x jumlah dari seluruh harta kepemilikan yang mencapai masa haul atau selama satu tahun. Agar lebih jelas, berikut adalah contoh untuk menghitung zakat mal. Grameds memiliki harta simpanan berupa emas, perak maupun uang yang telah disimpan selama satu tahun sebesar Rp 1 juta. Harga emas saat ini di Indonesia mencapai Rp 622,000 per gramnya. Oleh karena itu nishab zakat mal senilai Rp Sesuai dengan nishab syariat Islam, maka Grameds sudah wajib untuk membayarkan zakat mal. Jumlah zakat mal yang perlu dibayarkan adalah 2,5 persen x Rp 1 juta = Rp 2,5 juta. Itulah cara menghitung jumlah zakat mal yang harus dibayarkan oleh seseorang, apabila telah sesuai dengan syarat ketentuan zakat secara syariat Islam. Lembaga Penyaluran Zakat Mal Setelah mengetahui pengertian, hukum, syarat ketentuan wajib membayar zakat hingga cara menghitung maka Grameds perlu memerhatikan lembaga-lembaga penyaluran zakat mal serta tips memilih lembaga penyaluran zakat. Berikut penjelasannya. Seperti yang dijelaskan, bahwa Indonesia memiliki Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas yang memiliki tugas untuk dapat mengelola zakat secara nasional. Baznas merupakan lembaga dari pemerintahan nonstruktural yang memiliki sifat mandiri serta bertanggung jawab pada Presiden melalui Menteri Agama Indonesia. Selain Baznas yang secara resmi diakui oleh pemerintah, adapun lembaga penyaluran zakat, Kementerian Agama pun mengesahkan Lembaga Amil Zakat yang memiliki tanggung jawab yang sama seperti Baznas. Berikut adalah LAZ yang ada di Indonesia Yayasan Rumah Zakat Indonesia. Dompet Dhuafa. Yayasan Baitul Maal Muamalat. Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia. Yayasan Dana Sosial Al Fatah. Baitul Maal Hidayatullah. Nurul Hayat. Perkumpulan Persatuan Indonesia. Inisiatif Zakat Indonesia. Lembaga Manajemen Infaq Ukhuwah Islamiyah. Yayasan Global Zakat. Yayasan Yatim Mandiri Surabaya. Dompet Peduli Umat Daarut Tauhid. Itulah lembaga penyaluran zakat, namun untuk menyalurkan zakat pun perlu memerhatikan tips untuk memilih lembaga penyaluran zakat, yaitu sebagai berikut. Pastikan LAZ tersebut terdaftar di organisasi kemasyarakatan Islam. Berbentuk lembaga dan berbadan hukum. Mendapatkan rekomendasi dari Baznas. Memiliki pengawas syariat internal dan eksternal. Baca juga Tata Cara Berwudhu Pengertian Al-Quran dan Hadits Pengertian Akhlak Sifat-sifat Mulia Perilaku Jujur dalam Islam Pengertian Zakat Rukun Haji Pengertian Iman Kepada Malaikat Pengertian Aurat Daftar 99 Asmaul Husna Zakat Fitrah dan Zakat Mal Nah, Grameds itulah penjelasan mengenai pengertian zakat, syarat ketentuan zakat, hukum hingga cara menghitung dan lembaga penyaluran yang telah diatur oleh Kementerian Agama. Grameds dapat memahami lebih lanjut mengenai hukum zakat, bahkan topik-topik lainnya dengan membeli dan membaca buku di Gramedia karena sebagai SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu menyediakan buku yang berkualitas untuk Grameds. Ayo beli dan baca bukunya sekarang juga! ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien Danapa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)." Demikan penjelasan tentang alasan dari mengapa umat Islam perlu membayar zakat mal. Semoga pertanyaan Sahabat Hikmah bisa terjawab ya.
Pertanyaan tentang bayar zakat lebih awal dari waktunya mungkin pernah terlintas di benak kamu setelah tahun 2020 lalu Pemerintah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk membayar zakat lebih awal. Lantas bagaimana Islam memandang imbauan ini?Zakat Lebih Awal dan Anjuran PemerintahImbauan pemerintah tentang zakat lebih awal melalui SE Menteri Agama Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan di Tengah Wabah COVID-19 tertulis "Mengimbau kepada segenap umat Muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadhan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat."Makna zakat harta pada imbauan pemerintah di atas adalah zakat mal. Zakat mal adalah zakat yang ditunaikan oleh perorangan atau lembaga berdasarkan penghasilan yang didapatkannya. Pemerintah melalui kementerian agama juga mengajak kaum Muslim untuk menggencarkan amalan berbagi lain seperti wakaf, sedekah, dan infak sebagai solusi dalam mengeluarkan suadara-saudara kita dari kesulitan. Dalil Mengeluarkan Zakat Lebih Awal Mayoritas ulama berpendapat bahwa berzakat lebih awal sebelum memperoleh haul 1 tahun dan sudah mencapai nishab hukumnya boleh. Konsepnya sama dengan membayar utang sebelum masa tenggangnya jatuh tempo. Berdasarkan hadists Riwayat Turmudzi 680, ad-Darimi 1689 yang dihasankan oleh al-Albani, Ali Bin Abi Thalib, menunaikan zakat lebih awal hukumnya juga boleh. Tetapi dengan catatan, seseorang yang ingin melakukannya sudah memiliki harta yang telah mencapai nishab. Berikut hadists Riwayat Turmudzi 680 “Al Abbas bertanya kepada Nabi SAW bolehkah mendahulukan penunaian zakat sebelum mencapai haul. Kemudian Rasulullah SAW memberikan keringanan dalam hal itu. ” Tunaikan Melalui Zakat Online Sebagaimana imbauan pemerintah, umat Islam bisa menunaikan zakat lebih awal. Hasil penghimpunan zakat akan disalurkan kemudian kepada golongan penerima zakat melalui lembaga-lembaga terpercaya. Saat ini, masyarakat bisa menunaikan zakat lebih melalui zakat online seperti di Digizakat. Sehingga, umat Islam bisa lebih mudah menuntaskan kewajiban zakatnya dengan hanya bermodalkan smartphone dan koneksi internet.
DalilTentang Zakat. Dalil-dalil yang yang berkaitan dengan zakat berupa ayat-ayat Al-Qur'an dan Hadits. Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'. Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. JAKARTA, - Bagi seorang muslim, wajib hukumnya membayar zakat mal. Zakat mal beserta zakat fitrah sendiri termasuk dalam rukun Islam keempat. Lalu apa yang dimaksud dengan zakat mal?Zakat mal adalah wajib bagi muslim Dikutip dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional Baznas, zakat mal adalah berasal dari kata bahasa Arab yakni 'maal' yang artinya harta atau kekayaan. Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan dimanfaatkan sesuai kebutuhannya. Oleh karena itu dalam pengertian zakat mal, zakat mal artinya zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Baca juga Memahami Cara Kerja Bank Syariah yang Diklaim Bebas Riba dan HalalSebagai contoh, zakat mal adalah terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya. Pelaksanaan zakat mal adalah menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara sendiri-sendiri mandiri. Syarat wajib zakat mal Mengeluarkan zakat mal bagi yang sudah memenuhi syarat hukumnya adalah wajib. Kewajiban zakat bagi umat muslim yang mampu tercantum jelas dalam Surat at-Taubah pada ayat 60, ayat 71, dan ayat 103. Lalu Albaqarah ayat 43. Syarat wajib seseorang mengeluarkan zakat mal antara lain berakal sadar/tidak gila, sudah baligh, memiliki harta sendiri, dan sudah mencapai nisab. Baca juga Besaran Zakat Fitrah Uang Tunai di Jakarta dan Jawa Barat Lengkap Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranyaCeramahTentang Zakat Fitrah Dan Mal . May 24, 2022 . 5 menit waktu baca . Dari sedikit penjelasan tentang zakat tadi, masih banyak kaum muslim yang masih awam tentang manfasat berzakat, apa faedah dan hikmah yang dapat dirasakan oleh individu maupun masyarakat jika berzakat, nah ulasan berikut ini akan menjawab beberapa pertanyaan yang
Pengertian zakat mal yaitu zakat yang dikeluarkan dari hasil barang yang dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, atau dikuasai. Pengertian mal sendiri menurut bahasa yaitu harta yang dimiliki oleh manusia. Cara menghitung zakat mal ada rumusnya yang disesuaikan dengan harta yang akan dizakati. Nah, amil yang menerima dana zakat mal akan menyalurkan kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat. Kali ini terdapat pertanyaan mengenai cara menghitung zakat mal. Uraikan pertanyaan di kepalamu dengan membaca lengkap jawabannya. Yuk, scroll down untuk belajar! PertanyaanJawabanCara Menghitung Zakat Mal Pertanyaan Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh. Bagaimanakah cara menghitung zakat mal yang benar? Unsur-unsur apa saja yang dihitung dalam zakat mal? Terima kasih atas jawabannya. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh. Jawaban Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh. Saudara yang dirahmati Allah swt. Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga. Kriteria Harta yang Wajib Dizakatkan Dimiliki secara sempurna Produktif Melebihi nishab Melewati haul Melebihi hajat Bebas dari utang Allah swt mewajibkan kita mengeluarkan zakat mal apabila syarat wajibnya telah terpenuhi. Zakat mal -zakat selain zakat fitrah- pada dasarnya terdiri dari berbagai macam jenis zakat. Masing-masing memiliki ketentuan yang berbeda-beda. Adapun macam-macam zakat mal antara lain zakat emas, perak dan sejenisnya, zakat pertanian dan perkebunan, zakat perniagaan, zakat peternakan serta zakat pertambangan. Termasuk juga zakat penghasilan. Baca Juga ZAKAT MAL ADALAH ZAKAT HARTA, INI 6 SYARAT WAJIBNYA Hanya saja, untuk konteks indonesia, istilah zakat mal identik dengan zakat harta kekayaan berupa tabungan, uang, perdagangan atau pun emas dan perak. Untuk zakat emas, perak, uang dan perdagangan, nishabnya adalah senilai dengan 85 gram emas. Emas yang menjadi standar adalah emas murni. Sedangkan nilai zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen. Selain fitri, ada zakat mal Bayar zakat bukan hanya dilakukan saat Ramadhan hingga sehari jelang Idul Fitri. Ada yang dibayar di luar waktu bulan Ramadhan, yaitu zakat mal saat harta telah mencapai nisab setara 85 gram emas dan harta berkembang selama setahun haul. baca juga 5 PERBEDAAN ZAKAT MAL DAN ZAKAT FITRAH YANG WAJIB DIKETAHUI Batas tarif zakat fitrah dan zakat mal pun berbeda. Zakat fitrah dibayar dengan uang setara dengan harga 3,5 liter beras. Sementara, zakat maal memiliki rentang batasan 2,5% dan 5%, 10% untuk zakat pertanian, dan 20%. Tarif zakat mal tergantung dari jenis harta yang wajib dizakatkan. 1. Ilustrasi Cara Menghitung Zakat Mal Sebagai ilustrasi, misalnya bapak A memiliki uang atau emas senilai 80 juta. Ia juga memiliki aset lancar perniagaan senilai 20 juta. Jadi, total kekayaan yang sejenis nilainya adalah 100 juta. Ini artinya, harta tersebut telah mencapai nishab 85 gram emas. Cara menghitung zakatnya x 2,5 % = 2. rupiah. Hitung Zakatmu dengan Kalkulator Zakat Untuk zakat mal, baik perdagangan, peternakan, emas, perak, surat berharga dan tabungan, dikeluarkan sekali setiap tahun. Berbeda dengan zakat pertanian, dikeluarkan setiap kali panen dan mencapai nishab 653 kg beras. Adapun unsur-unsur yang perlu dihitung dalam zakat mal adalah jumlah uang yang dimiliki, emas atau perak, tabungan, surat berharga, piutang serta asset yang diperjual belikan bila ada. Harta sejenis, dalam penghitungan nishabnya diakumulasikan menjadi satu. misalnya; emas, harta perniagaan, surat hutang, tabungan dan sejenisnya dihitung menjadi satu. Begitu pula pertanian yang sejenis dan panen dalam waktu berdekatan dihitung menjadi satu untuk memenuhi nishab. misalnya, beras ketan dan beras biasa, penghitungan pencapaian nishabnya menjadi satu. begitu pula sapi dan kerbau. Adapun terkait dengan menghitung zakat mal, apabila nilai akumulasi kekayaan wajib emas, tabungan, surat berharga dan tabungan mencapai 85 gram emas atau senilai dengannya, dikeluarkan zakatnya 2,5 persen. 2. Cara Menghitung Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi al-mal al-mustafad Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan uang halal yang memenuhi nisab batas minimum untuk wajib zakat. Contohnya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, sejenisnya. Dalam terminologi klasik, jenis imbalan seperti ini disebut dengan u’thiyat. Pada perkembangannya, para pekerja dan pemilik keahlian ini justru memperoleh upah atau pendapatan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan mereka yang bertani, beternak, atau berdagang. Oleh karena itu, sangat tepat jika zakat diwajibkan kepada para pekerja yang mendapat upah dan gaji sebagaimana diwajibkan kepada petani dan pedagang. Dalam Al Baqarah 267, Allah SWT mengisyaratkan bahwa zakat dikenakan kepada apa yang diusahakan Al Kasbu. Pendapat terkait zakat penghasilan ini dijelaskan juga oleh beberapa ulama di antaranya Syekh Wahbah az-Zuhaili di dalam al-Fiqh al-Islami, Syekh Yusuf al-Qardawi di dalam Fiqhuz Zakah, Syekh Abdurrahman al-Juzairi di dalam al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, dan yang lainnya. Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Zakat Profesi Secara garis besar, terdapat tiga pendekatan 1 dianalogikan zakat emas dan perak, 2 dianalogikan zakat pertanian, dan 3 dianalogikan pada dua hal sekaligus qiyas syabah. Kementrian Agama RI telah menetapkan dalam Peraturan Menteri Agama No 31 tahun 2019 bahwa; 1. Nisab zakat penghasilan senilai 85 gram emas 2. Kadar zakat pendapatan dan jasa 2,5% Ditunaikan pada saat penghasilan diterima Al An’am 141, dengan ketentuan harga emas terbaru. Misalnya, harga emas per 11 Mei 2020 adalah Rp. maka nishab zakat profesi Rp. pertahun atau Rp. perbulan. Sehingga bagi orang muslim yang memiliki penghasilan atau upah take home pay lebih dari Rp. perbulan, ia sudah wajib zakat penghasilan. 3. Cara Menghitung Zakat Perdagangan Tijarah Zakat perniagaan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga. Sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian maka dalam harta niaga harus ada 2 motivasi 1. Motivasi untuk berbisnis diperjualbelikan dan 2. Motivasi mendapatkan keuntungan Allah SWT berfirman يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ Artinya “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah di jalan Allah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” Al Baqarah 267 baca juga 5 RAHASIA DAGANG SUKSES DAN BERKAH SEPERTI NABI MUHAMMAD Sabda Rasulullah SAW عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ Artinya “Dari Samurah bin Jundub Nabi Shallallahu alaihi wa salla memerintahkan kami untu mengeluarkan sedekah zakat dari barang yang kami sediakan untuk perniagaan.” HR. Abu Daud no. 1587, Baihaqi 4/141-147 Perhitungan Zakat Perniagaan Modal diputar + keuntungan + piutang – hutang Jatuh tempo x 2,5% = Zakat 4. Cara Hitung Zakat An’am Ternak Dalil yang menunjukkan adanya kewajiban zakat binatang ternak adalah hadis Nabi riwayat al-Bukhari dari Abī Żar, sebagai berikut مامن رجل تكون له ابل أوبقرأوغنم لا يؤ دّى حقّهاإلاّأوتي بهايوم القيامة اعظم ماتكون وأسمنه تطؤه بأخفافهاتنطحه بقرونها كلمّاجازت أخراهاردّت عليه اولاهاحتّى يقض بين النّاس Bukhari Dari hadis tersebut di atas, jumhur ulama sepakat bahwa binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah unta, sapi, kerbau dan kambing dan sejenisnya. Ketentuan Zakat An’am Harta hewan ternak yang akan dizakati adalah 100% milik sendiri, bukan hasil utang atau ada hak orang lain dialamnya. Mencapai haul. Hewan ternak baru boleh dibayar zakatnya jika masa kepemilikan sudah mencapai haul satu tahun. Dirawat dan digembalakan. Maksudnya sengaja diurus sepanjanh tahun untuk memperoleh susu, daging, dan hasil pengembangbiakannya. Hewan tidak dipakai untuk membajak sawah, mengangkut barang, atau menarik gerobak. Ketentuan ini tertuang dalam sabda Rasul SAW yang artinya “Tidaklah ada zakat untuk sapi yang digunakan bekerja.” HR Abu Daud dan Daruqutni Nishab dan Kadar Kambing, Biri-Biri dan Domba a. Nisab 40 – 120 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat 1 ekor umur 1 tahun b. Nisab 121- 200 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat 2 ekor selanjutnya tiap tambahan 100 ekor, kadar zakatnya tambah 1 ekor umur 1 tahun. Sapi dan Kerbau a. Nisab 30 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat, 1 ekor umur 1 tahun b. Nisab 40 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat, 1 ekor umur 2 tahun selanjutnya setiap bertambah 30 ekor zakatnya bertambah 1 ekor umur 1 tahun dan setiap bertambah 40 ekor, zakatnya tambah 1 ekor umur 2 tahun. Sedangkan ternak lainnya seperti ayam, bebek, burung, ikan, dan lainnya tidak ditetapkan berdasarkan jumlah ekor namun skala usaha. 5. Cara Hitung Zakat Saham Zakat saham ditetapkan berdasarkan kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait 29 Rajab 1404 H bahwa hasil dari keuntungan investasi saham wajib dikeluarkan zakatnya. Azas Pendekatan Zakat Saham Nishab zakat saham diqiyaskan dengan zakat maal/tijarah, yaitu senilai 85 gram emas. Haul zakat saham dihitung per annual report Zakat kepemilikan saham awal/ pra initial public offering IPO masih disatukan dengan zakat maal lain yang dimiliki oleh muzakki pada haul periode tertentu Saham yang dimiliki dihitung atas dasar ” book value” ditambah nilai deviden Saham yang dijual divestasi dihitung berdasarkan ” intrinsic value ” dikeluarkan pada periode transaksi. Cara menghitung zakat zaham pun sama dengan cara menghitung zakat maal yaitu menggunakan rumus sebagai berikut 2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun nilai saham + deviden Supaya yakin sama nominal wajib yang dikeluarkan zakat, hitung zakat mal di kalkulator zakat Dompet Dhuafa di sini, ya!Itulahpenjelasan singkat mengenai hukum puasa bagi ibu menyusui. Semoga Allah Ta'la senantiasa memberikan bimbingan , taufik dan hidayahnya kepada kita. Aamiin. Wallahu A'lam Bisshawwab. Semoga dapat bermanfaat. @Dr. Zahid Mubarok. Pertanyaan Kedua Seputar Ramadhan 1441 H.