Klasifikasi tersebut dapat berdasarkan sumber dan jumlah peserta, struktur, dan subyek, cara berlakunya, serta instrumen perjanjian internasional. No. Menurut fungsinya: Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties), yaitu suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan
2. Macam-macam perjanjian internasional berdasarkan jenis atau fungsinya. Kontrak kontraktual: yakni perjanjian yang hanya mengikat pihak yang membuat atau menyimpulkan perjanjian.Misalnya perjanjian kontrak; Perjanjian legislatif: yaitu kesepakatan, konsekuensi yang membentuk dasar ketentuan atau aturan hukum internasional. Misalnya: Konvensi Jenewa 1949 untuk Perlindungan Korban Perang
A. Klasifikasi Perjanjian Internasional. Menurut subjeknya, perjanjian internasional dibedakan menjadi 2, yaitu perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral. Perjanjian bilateral, adalah suatu bentuk perjanjian yang dibuat atau diadakan oleh dua negara. Menurut fungsinya, perjanjian internasional dikelompokkan menjadi 2, yaitu
1) Klasifikasi Menurut Jumlah Pihak yang Mengadakan Perjanjian. Perjanjian bilateral, yaitu perjanjian yang dilakukan oleh dua Negara. Contohnya, perjanjian. antara Republik Indonesia dan Republik Cina tentang dwikewarganegaraan tahun 1955. Biasanya perjanjian bilateral menetapkan ketentuan hukum yang berlaku khusu.
. cdqp4md4c1.pages.dev/12cdqp4md4c1.pages.dev/337cdqp4md4c1.pages.dev/963cdqp4md4c1.pages.dev/112cdqp4md4c1.pages.dev/353cdqp4md4c1.pages.dev/639cdqp4md4c1.pages.dev/546cdqp4md4c1.pages.dev/130cdqp4md4c1.pages.dev/945cdqp4md4c1.pages.dev/35cdqp4md4c1.pages.dev/933cdqp4md4c1.pages.dev/100cdqp4md4c1.pages.dev/767cdqp4md4c1.pages.dev/957cdqp4md4c1.pages.dev/993
klasifikasi perjanjian internasional menurut fungsinya