proses penyidikan tindak pidana membawa senjata tajam kemudian dikaitkan dengan dikaitkan dengan hukum-hukum yang ada yaitu Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, Kitab Undang-Undang Hukum 2Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1982, hlm. 10.
Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang semula bertujuan untukmpermudah pekerjaan manusia, tetapi kenyataannya teknologi telah menimbulkan keresahan dan ketakutan baru bagi kehidupan manusia. Ketakutan yang dirasakan oleh manusia akibat perkembangan teknologi ini disebabkan adanya kekhawatiran akan adanya penyalah gunaannya oleh orang Kepemilikan senjata tajam diatur dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Repubik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (“UU Darurat Senjata”), yaitu:
menggunakan senjata api. Bukan hanya itu, jurnal hukum prodi ilmu. hukum fakultas hukum untan, Vol 6, no 3 Peraturan kapolri no 2 tahun 2008 tentang pengawasan, pengendalian dan pengamanan
Untuk lebih jelasnya mengenai senjata biologis tersebut, berikut ini adalah beberapa jenis – jenis dari senjata biologis tersebut, yakni : 1. Wabah Hitam ( Black Death ) Jenis yang pertama adalah berupa wabah hitam atau black death. Jenis senjata biologis yang satu ini bisa dibilang sebagia tragedy kematian massal yang paling mencengkan
Peranan senjata amatlah penting dalam hidup manusia, selain dari digunakan sebagai alat berperang atau mempertahankan diri serta hiasan ianya juga dikaitkan denganunsur-unsur alam ghaib. Sesetengah mereka mempercayai sesuatu senjata itu mempunyai kuasa dalaman yang dapat membantu mempertingkatkan ilmu kebatinan kepada si pemiliknya.
Kata kunci: senjata tajam; senjata; PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Pada saat ini kepemilikan senjata tajamdi Indonesia sangatbebas, hal inidiakibatkan senjata tajambiasa diperjualbelikandimana-mana. Kepemilikan senjata tajamdiatur dalam Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951 tentang mengubah “ordonnantietijdelijke bijzondere Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Kebijakan Legislasi Tentang Penggunaan Handheld Stun Gun Sebagai Senjata Pertahanan Diri/Self Defence Bagi Warga Sipil. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi dengan maraknya tingkat kejahatan yang beredar di Indonesia, yang memberikan rasa kurang aman bagi masyarakat.
1Doktor di bidang ilmu Hubungan Internasional dan Keamanan Internasional, Dosen Program Studi Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Budi Luhur, Jakarta. 2Mahasiswa Program Studi Ekonomi Pertahanan cohort 5, Fakultas Manajemen Pertahanan, Universitas Pertahanan Indonesia, Bogor.
.
  • cdqp4md4c1.pages.dev/731
  • cdqp4md4c1.pages.dev/177
  • cdqp4md4c1.pages.dev/597
  • cdqp4md4c1.pages.dev/577
  • cdqp4md4c1.pages.dev/99
  • cdqp4md4c1.pages.dev/605
  • cdqp4md4c1.pages.dev/522
  • cdqp4md4c1.pages.dev/563
  • cdqp4md4c1.pages.dev/231
  • cdqp4md4c1.pages.dev/60
  • cdqp4md4c1.pages.dev/470
  • cdqp4md4c1.pages.dev/26
  • cdqp4md4c1.pages.dev/97
  • cdqp4md4c1.pages.dev/276
  • cdqp4md4c1.pages.dev/707
  • ilmu tentang menggunakan senjata